Juru bicara ARA Politika Rozy Noval, Lhokseumawe, Selasa, 18 Maret 2025. Foto: Dok bidik indonesia
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM RI) diminta untuk mengusut dan melakukan investigasi terhadap kasus penembakan yang terjadi pada Hasfiani warga Gampoeng Uteun Geulinggang.
Juru bicara ARA Politika Rozy Noval mengatakan, “Peran KOMNAS HAM sangat dibutuhkan dalam mengusut kasus tersebut, dan dalam mengusut kasus tersebut harus mengedepankan Hak Asasi Manusia, dan KOMNAS HAM harus melihat apakah kasus pembunuhan tersebut memenuhi unsur Pelanggaran HAM atau tidak”.
“Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yaitu Hak hidup seseorang tidak boleh diganggu,” ujar Rozy Noval.
Rozy menambahkan, dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 27 dalam Undang-Undang tersebut telah jelas menyebutkan,bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
Kasus tersebut sangat melukai Masyarakat Aceh, maka dari itu kita juga meminta kepada penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan seadil-adil nya, serta mengajak seluruh elemen sipil untuk mengawal kasus itu sampai tuntas.
“Mari sama-sama kita mengawal kasus ini, dan ini juga menjadi tanggungjawab moral kita bersama,” tutur Rozy Noval.