Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam Dilaporkan ke DKPP

Banda Aceh | BidikIndonesia – Lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum pasangan calon Fajri Munthe- Karlinus.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.

“Laporan ke DKPP sudah kami masukkan dan diterima terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,”kata Safaruddin di DKPP kepada media, Jum’at 4 Oktober 2024.

Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.

Salah satunya, kata safar, diduga telah melanggar kode etik terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikot Subulussalam tahun 2024 yang meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE – Irwan Faisal, SH sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.

Bacaan Lainnya

Disebutkan Safaruddin, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024, namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.

Sementara itu, lanjut Safaruddin, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno.

“Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat 1 hari disampaikan kepada pemohon,”jelasnya.

Selain itu, lanjut Safar, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian, di Peraturan disebutkan bahwa Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.

“Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalihnya,” ungkapnya.

Terakhir, tambah Safar, selain Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam tahun 2024.[IJN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *