Aceh Tamiang ,bidikindonesia.com
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diduga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dan Rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang terkait Kerjasama Publikasi dengan Lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang.
Didalam Rekomendasi Bupati Aceh Tamiang menyebutkan bahwa KIP Aceh Tamiang untuk melakukan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka sosialisasi, edukasi, dan penguatan literasi yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Namun sejak rekomendasi Pj Bupati keluar pada 24 Juli 2024 lalu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sama sekali tidak menggubris rekomendasi kerjasama dengan PWI Aceh Tamiang, padahal anggaran Pilkada Aceh Tamiang mencapai Rp30 militar rupiah lebih.
Wakil Ketua PWI Aceh Tamiang, Saiful Alam menyayangkan sikap KIP Aceh Tamiang yang telah mengabaikan SE Mendagri dan Rekomendasi Pj Bupati Aceh Tamiang untuk melakukan kerjasama dengan PWI kabupaten setempat.
Saiful menilai, dengan KIP Aceh Tamiang mengabaikan SE Mendagri dan Pj Bupati bisa merusak hubungan kemitraan yang selama ini baik menjadi buruk hubungannya kedepan.
“Pj Bupati yang mengeluarkan rekomendasi yang merupakan perpanjang pemerintah pusat melalui Mendagri. Kita selama tiga minggu ini secara intens terus melakukan loby – loby. Seharusnya mereka tanggapi itu bukan mengabaikan,” kata Saiful Alam yang juga pernah mantan penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten, Minggu, 17/11/2024.
Padahal, kata Saiful, Pj Bupati mengeluarkan rekomendasi tidak sembarangan. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan SE Mendagri RI nomor 200.2.1/2222/SJ tertanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Kata dia, dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp30-an miliar rupiah ke KIP Aceh Tamiang mestinya cukup untuk mengakomodir kerjasama publikasi bersama PWI.
“Harus lebih banyak melakukan kegiatan sosialisasi, salah satunya melakukan kerjasama publikasi bersama media, baik media online, elektronik, TV, dan media cetak,” katanya.
“Jika ada yang menyatakan media online tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan sosialisasi publikasi, itu pernyataan sesat,” imbuhnya lagi.
Terlebih saat ini isu yang berkembang di masyarakat kandidat calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Aceh Tamiang ada dua calon.
Sedangkan, berdasarkan keputusan KIP Aceh Tamiang, calon kepala daerah pada pilkada kabupaten itu hanya satu pasangan.
Maka, kata dia, sangat diperlukan sosialisasi secara seremoni saja. Apalagi diluar tahapan Pilkada, seperti Run Pilkada Menuju TPS dan Konsolwil Pilkada.
“Apa itu. Terkesan menghamburkan anggaran saja. Sosialisasi calon yang penting. Sebab masyarakat masih bingung, sebenarnya calon ada 1 atau 2,” ujarnya. ( poris )