KIP Prov Aceh Nyatakan MK Tolak Tiga Permohonan PHPU Pilkada 2024
Banda Aceh | BidikIndonesia – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 dari provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Rabu 5 Februari 2025 mengatakan, sedangkan dua permohonan lagi diterima dan prosesnya berlanjut kepada pembuktian dan pemeriksaan saksi
“Berdasarkan putusan MK yang kami terima, ada tiga permohonan PHPU Pilkada 2024 dari sejumlah kabupaten kota di Aceh ditolak atau dismissal. Sedangkan dua permohonan lain diterima dan persidangannya dilanjutkan,” ujar Mirza.
Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan PHPU Pilkada 2024 yang ditolak MK tersebut yakni perselisihan hasil pilkada di Kota Lhokseumawe dengan pemohon pasangan calon Ismail dan Azhar Mahmud.
Berikutnya permohonan PHPU terhadap Pilkada Kota Langsa dengan pemohon pasangan calon Maimul Mahdi dan Nur Zahri. Serta permohonan PHPU pilkada di Kota Langsa dengan pemohon Calon Wali Kota Langsa Fazlun Hasan.
Sedangkan permohonan PHPU Pilkada yang diterima dan dilanjutkan pada proses persidangan yakni permohonan terhadap perselisihan hasil pilkada di Kabupaten Aceh Timur dengan pemohon pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid.
“Serta permohonan perselisihan hasil Pilkada di Kota Sabang dengan pemohon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Permohonan yang terima tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembuktian,” ucap Ahmad Mirza Safwandy.
Sementara itu, Kamaruddin, kuasa hukum pemohon Sulaiman dan Abdul Hamid dari Kabupaten Aceh Timur, menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan saksi-saksi maupun ahli serta alat bukti di persidangan berikutnya.[RajaNews]
“Kami sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli serta bukti yang memperkuat permohonan pasangan calon Sulaiman dan Abdul Hamid. Kami yakin MK mengabulkan permohonan Sulaiman dan Abdul Hamid,” tandas Kamaruddin.