Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Komisi Informasi Aceh (KIA) akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap 184 badan publik di Aceh pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tingkat partisipasi yang pada tahun lalu hanya mencapai 42 persen.
“Monev memiliki peran strategis untuk memastikan badan publik memenuhi kewajibannya sesuai standar yang ditetapkan, seperti penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh publik,” ujar Ketua KIA Junaidi dalam kegiatan launching dan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 ke-X yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh, Rabu, 13 Agustus 2025.
Junaidi menjelaskan, monev merupakan tugas pokok komisi sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Tahun ini, monev mencakup tujuh kategori badan publik, yakni 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), 23 pemerintah kabupaten/kota, 68 instansi vertikal, 10 lembaga non-struktural, 19 BUMN/BUMD, empat perguruan tinggi negeri, serta 13 partai politik nasional dan lokal. Proses evaluasi akan dilakukan oleh 10 orang, terdiri atas lima komisioner KIA dan lima tenaga ahli dari unsur LSM, jurnalis, dan akademisi.
Berdasarkan hasil monev 2024, dari 183 badan publik yang dinilai, hanya 76 badan publik yang mengembalikan kuesioner (42 persen), sedangkan 107 badan publik lainnya tidak mengembalikan (58 persen). Dari yang berpartisipasi, 33 badan publik masuk kategori informatif, 12 menuju informatif, tiga cukup informatif, 11 kurang informatif, dan 17 tidak informatif.
“Kami berharap tahun ini ada peningkatan partisipasi badan publik dalam mengembalikan kuesioner, sehingga dapat terwujud sistem layanan informasi publik yang lebih transparan dan responsif,” kata Junaidi.
KIA menetapkan pengisian kuesioner berlangsung selama 14 hari kerja, mulai 11 hingga 28 Agustus 2025. Bagi badan publik yang memenuhi passing grade 65, akan dilakukan visitasi untuk tingkat provinsi. Sementara badan publik tingkat kabupaten/kota akan diundang melakukan presentasi di kantor KIA. Hasil akhir monev akan diumumkan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, November 2025.
Junaidi menambahkan, monev juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus memberikan gambaran efektivitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Aceh.
“Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi badan publik untuk berbenah dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.