Aceh Besar | BidikIndonesia – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Keuchik Gampong Baroh Kecamatan Montasik Aceh Besar bersama perangkatnya tuntas sudah. Kasus ini ditutup setelah keuchik dan perangkat gampong setempat mengembalikan uang negara (desa) sebesar Rp643.078.05.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKBP Donna Briadi kepada Media ini, Jumat (16/8/2024). AKP Donna mengatakan, kasus ini ditutup lantaran aparat kepolisian telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 643.078.051 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ribu Lima Puluh Satu Rupiah).
AKBP Donna Briadi menerangkan, kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan masyarakat Gampong Baroh pada tanggal 14 Mai 2024 terkait adanya kasus penyalahgunaan wewenang jabatan berupa dugaan korupsi yang dilakukan Keuchik bersama perangkatnya selama tahun anggaran 2021-2023.
“Atas dasar tersebut penyidik Unit III Tipikor melakukan tindakan berupa Pulbaket dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan Inspektorat Aceh Besar untuk dilakukan Audit dan Investigasi. Berdasarkan hasil audit tersebut penyidik dan auditor Inspektorat menyimpulkan bahwa terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Gampong Baroh Kecamatan Montasik ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” ungkap AKBP Donna Briadi.
“Sebagaimana tertuang dalam LHP Inspektorat Aceh Besar nomor 185/IK/LHAI/2024 tersebut tanggal 21 Juni 2024 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan uang Negara. Selanjutnya kerugian Dana Desa tersebut disetorkan kembali dalam kas Giro Gampong Baroh,” sambungnya.
Lebih lanjut AKBP Donna mengatakan kasus tersebut kini telah ditutup lantaran aparat kepolisian telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 643.078.051. “Dikarenakan sudah dilakukan pengembalian kerugian Negara, selanjutnya penyidik berpedoman pada Surat Telegram Kabareskrim Polri nomor ST/206/V/2016 tanggal 25 Juli 2016,” ungkapnya.
AKBP Donna menyebut, Surat Telegram Kabareskrim Polri itu mengamanatkan jika dalam proses Lidik ada pengembalian kerugian Negara ke Kas Negara maka Lidik tidak ditingkatkan ke tahap Sidik. “Maka terhadap penanganan kasus Keuchik Gampong Baroh dan perangkatnya ini tidak dilanjutkan ketahap penyidik,” ucapnya.
“Kasus penyimpangan dana desa kita tutup karena pengembalian telah dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu. Dana tersebut disetorkan ke kas Gampong Baroh, jadi tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujar demikian pungkas Kasat Reskrim Aceh Besar.[SinarPost]