Aceh Tamiang,BidikIndonesia.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia [ PWI ] Syawaludin Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh Menyatakan Sikap pada Hari Ju’mat [ 11/11/2022] ,Mengutuk Terkait Acaman Bunuh salah Satu Jurnalis Media Rakyat Aceh /Kabargayo di Aceh Tengah.
“Saya minta pihak penegak hukum segera usut kasus ancam bunuh terhadap wartawan Rakyat Aceh, Jurnalisa yang bertugas di Takengon. Wartawan bukan objek pembunuhan dan tindak kekerasan,” Tegas Ketua PWI Aceh Tamiang Syawaluddin.
Ancaman pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap pekerja pers sudah berulang kali terjadi, bahkan puluhan wartawan menjadi korban.
Sepertinya, Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, banyak tidak diketahui oleh sebagian pegiat proyek. Sehingga mereka tidak bisa membedakan karya jurnalistik yang didasari oleh 5W1H.
“Karya jurnalistik didasar oleh Data, Fakta, cover booth side dan hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi narasumber yang dianggap berkompeten,” Katanya.
Dikatakan; PWI Aceh Tamiang mengutuk tindakan ancam bunuh Jurnalisa [wartawan Rakyat Aceh] yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
Dirinya minta, Dewan Pers, PWI Aceh serta Pusat untuk melakukan serangkaian kebijakan komprehensif perlindungan kerja kepada pekerja pers.
“Kebijakan perlu dilakukan, dalam memberikan konteks perlindungan terhadap pekerja pers. Terutama itu, pihak Perusahaan media cetak, elektronik dan online, benar-benar dalam merekrut wartawan secara profesional, tidak asal comot. Belum tentu wartawan yang direkrut memahami praktik jurnalistik yang baik dan benar secara yuridisnya,” Jelasnya.
Dia mengingatkan, untuk wartawan pemula agar mendalami ilmu jurnalistik, agar dalam pemberitaannya sesuai kaidah roll of law-nya. Hal tersebut juga bagian dari perlindungan diri wartawan dalam bertugas.
“Kita minta pihak kepolisian, secepatnya oknum pelaku pengancaman terhadap saudara Jurnalisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab ini sangat meresahkan bagi pekerja pers,” Harapnya. [ Poris ]