Ketua MKD persilahkan warga lapor anggota DPR RI yang menyalahi etik

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam mempersilahkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan anggota dewan yang diketahui melanggar etik atau menyalahi jabatannya.

“MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Nazaruddin Dek Gam dalam seminar MKD DPR RI dengan tajuk “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan”, di Banda Aceh.

Dek Gam mengatakan, seminar ini dilaksanakan sebagai upaya menjaring aspirasi dan masukan- masyarakat agar MKD bisa bekerja lebih baik lagi kedepannya.

Dirinya menyampaikan, jika masyarakat ingin melaporkan anggota DPR RI, bisa dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai zoom untuk minta kejelasan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Dek Gam, MKD telah menyidangkan 36 anggota DPR RI yang diduga melanggar etik, dan yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Hukuman yang diberikan tergantung masalahnya, baik itu minta maaf, menonaktifkan yang bersangkutan, pemindahan komisi serta lainnya.

Masalah yang telah disidangkan juga beragam, diantaranya kasus penghinaan terhadap wartawan, perkara Syahroni yang mengucapkan goblok, hingga kasus  berjoget-joget.

“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” demikian Nazaruddin Dek Gam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *