Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, pimpin rapat RPD dengan BKPSDM di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK, Jumat (24/1/2025). Foto : Dok bidik indonesia
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK, Jumat (24/12025). RDP ini membahas proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II yang tengah berlangsung di Kota Lhokseumawe. Jum’at, 24 Januari 2025
Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua Komisi A, Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd., Sekretaris Sayed Fakhri, serta anggota Hj. Nurhayati Aziz dan Syahrul, S.T. Sementara itu, BKPSDM diwakili oleh Kepala BKPSDM, Dr. Irsyadi, beserta para kepala bidang dan staf terkait.
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, meminta BKPSDM untuk lebih cermat dalam menjalankan perekrutan PPPK dengan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melakukan analisis jabatan. Hal ini bertujuan agar formasi yang dibuka benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama tenaga bakti daerah yang sudah lama mengabdi tetapi tidak diprioritaskan dalam perekrutan PPPK Tahap I dan II. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan sesuai regulasi,” ujar Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM, Dr. Irsyadi, menjelaskan berbagai tantangan yang muncul dalam perekrutan PPPK, termasuk penyebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain itu, ia juga menyoroti nasib sekitar 400-an tenaga honorer yang saat ini berstatus R2 dan R3, yakni mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I.
“Kami memahami harapan para tenaga honorer agar tetap bisa diakomodasi sebagai PPPK penuh waktu. Namun, untuk merealisasikannya, diperlukan pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif, terutama terkait anggaran gaji yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Irsyadi.
Hasil dari RDP ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemko Lhokseumawe dalam mengambil kebijakan lebih lanjut. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyusun langkah-langkah strategis sebelum mengajukan usulan tambahan kepada pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer yang belum lolos seleksi.
RDP berlangsung dengan diskusi yang konstruktif, di mana DPRK dan BKPSDM sepakat untuk terus berkoordinasi guna memastikan kebijakan perekrutan PPPK berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang berlaku.