Ketua DPRA Desak Gubernur Pecat Komut Bank Aceh Syariah

Ketua DPRA Desak Gubernur Pecat Komut Bank Aceh Syariah

Banda Aceh | BidikIndonesia.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk memecat Komisaris Utama (Komut) PT Bank Aceh Syariah (BAS), Azwardi, karena dinilai tidak menjalankan tugas dan keputusan strategis yang telah ditetapkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP).

“Ini kan semestinya masuk ranah Komisaris Utama. Mereka harus bangun komunikasi dan menjalankan keputusan Mualem,” ujar Zulfadhli di Banda Aceh, dikutip RMOLAceh, Senin, 21 April 2025.

Permintaan tersebut muncul sebagai tanggapan atas dinamika internal di tubuh Bank Aceh yang semakin tajam.

Salah satunya adalah keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BAS yang dipimpin langsung oleh Gubernur Mualem pada Senin, 17 Maret 2025 lalu, yang menetapkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BAS.

Zulfadhli mengatakan, SK pengangkatan Fadhil Ilyas telah diserahkan pada hari yang sama, dan seharusnya jajaran komisaris, khususnya Komut, turut serta memastikan implementasi keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Caranya dengan membangun komunikasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Yang kita sayangkan kemudian, langkah-langkah itu tidak dilakukan oleh jajaran komisaris,” tambahnya.

Menurut politikus Partai Aceh itu, sebagai representasi Pemerintah Aceh, Komut BAS harus bertindak aktif menyampaikan dan mengawal perintah Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali kepada OJK.

“Semua bisa dikomunikasikan dengan baik. Masalahnya, ini Komut tidak mau kerja menjalankan hal tersebut,” tegas  Zulfadhli.

Sebagai solusi, Zulfadhli meminta Gubernur Mualem segera mengganti Azwardi dengan figur yang lebih kompeten, berkomitmen, dan mampu mendukung kebijakan strategis Pemerintah Aceh di sektor perbankan.

Diketahui, Azwardi masih menjabat sebagai Komisaris Utama BAS hingga saat ini.

Ia ditunjuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sebelumnya, Bustami Hamzah, dan mulai mengemban posisi itu sejak 16 Agustus 2024.

Azwardi juga tercatat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *