Rapat pembahasan penetapan personalia Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta Kode Etik DPRK di Gedung DPRK Lhokseumawe pada Selasa, (07/1/2025). Foto: Dok Humas Dprk Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat pembahasan penetapan personalia Badan Kehormatan Dewan (BKD) serta Kode Etik DPRK pada Selasa, (07/1/2025).
Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan susunan personalia BKD sebagai berikut:
- Nurhayati Aziz (Fraksi Keadilan Sejahtera/F-Kapks) sebagai Ketua,
- Fauzan (Fraksi Partai Aceh) sebagai Wakil Ketua,
- Irwan Yusuf (Fraksi Partai Golkar) sebagai Anggota.
- Sedangkan Sekretaris DPRK secara otomatis menjadi Sekretaris BKD.
Ketua BKD, Nurhayati Aziz, menjelaskan bahwa BKD bertugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin, etika, serta moral anggota DPRK guna menjaga martabat dan kehormatan lembaga sesuai dengan kode etik DPRK. Selain itu, BKD juga memastikan kepatuhan anggota DPRK terhadap sumpah jabatan dan kode etik yang berlaku.
“BKD memiliki kewenangan untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun anggota DPRK terkait peraturan, tata tertib, sumpah, dan kode etik. Kami juga bertugas melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi atas pengaduan yang diajukan oleh pimpinan DPRK, anggota DPRK, maupun masyarakat,” ujar Nurhayati melalui siaran pers.
BKD akan menyampaikan kesimpulan atas hasil klarifikasi sebagai rekomendasi yang nantinya ditindaklanjuti oleh DPRK. Selain itu, BKD juga berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK untuk rehabilitasi nama baik seorang anggota DPRK jika terbukti tidak melakukan pelanggaran.
Dalam menjalankan tugasnya, BKD memiliki wewenang untuk memanggil anggota DPRK yang diduga melanggar sumpah atau kode etik guna memberikan klarifikasi atau pembelaan. BKD juga berhak meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta dokumen pendukung lainnya sebelum memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi dalam rapat paripurna DPRK jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Anggota BKD dipilih oleh anggota DPRK dan berjumlah tiga orang. Segala biaya yang timbul akibat tugas BKD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe,” pungkas Nurhayati.