Kemenkum Aceh selaraskan raqan lahan pertanian pangan Gayo Lues

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelaraskan rancangan qanun (raqan) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelarasan atau harmonisasi rancangan qanun tersebut penting agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional maupun provinsi.

“Proses harmonisasi atau penyelarasan merupakan tahapan wajib dalam pembentukan produk hukum di tingkat daerah guna mencegah terjadinya tumpang tindih aturan,” katanya.

Menurut dia, pengharmonisasian raqan tersebut merupakan tahapan wajib dilaksanakan untuk memastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, agar implementasinya memiliki kepastian hukum.

“Dalam pembahasan teknis, Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Aceh memberikan sejumlah catatan perbaikan substantif terhadap rancangan qanun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Gayo Lues,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Bacaan Lainnya

Catatan perbaikan, kata dia, mencakup konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta pengelompokan materi muatan agar tepat berada dalam koridor kewenangan pemerintah kabupaten.

Ia menyebutkan substansi rancangan qanun tersebut juga diselaraskan dengan UU  Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang regulasi serupa.

“Dari sisi legal drafting, format penyusunan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *