Banda Aceh|BidikIndonsia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus mendorong kehadiran layanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi guna memperkuat kekayaan intelektual masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan di Banda Aceh, Senin, mengatakan keberadaan Sentra KI krusial untuk mengamankan karya lokal maupun riset akademik agar berdaya saing dan bernilai ekonomi.
“Kemenkum Aceh terus mendorong hadirnya Sentra KI di perguruan tinggi guna memperkuat perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia ini,” katanya.
Menurut dia, peran Sentra KI cukup mendesak agar setiap inovasi di lingkungan kampus maupun pemerintah daerah terlindungi secara hukum sejak dini.
Selain Sentra KI, kata dia, Kemenkum Aceh juga memperkuat pengawalan terhadap potensi indikasi geografis masing-masing daerah di Provinsi Aceh, seperti emping melinjo di Kabupaten Pidie.
“Kemenkum Aceh terus melakukan penguatan di antaranya pendampingan Sentra KI di perguruan tinggi dan hingga pengawalan potensi indikasi geografis,” kata Purwandani Harum Pinilihan.
Sementara itu, tim Kemenkum Aceh melakukan serangkaian koordinasi dengan unsur perguruan tinggi dan pemerintah daerah di Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Bireuen.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Usman mengatakan potensi indikasi geografis emping melinjo di Kabupaten Pidie. Saat ini, pendaftaran indikasi geografis emping melinjo masih dalam proses.
“Proses pendaftaran komoditas khas Kabupaten Pidie tersebut kini memasuki tahap penyusunan draf deskripsi dan menanti hasil uji laboratorium,” kata Usman.
Selain itu, draf pembentukan Sentra KI di Bappeda Kabupaten Pidie telah rampung disusun dan masuk tahap pembahasan bagian hukum sebelum ditandatangani bupati.
“Dorongan penerbitan surat keputusan serupa turut disampaikan tim Kemenkum Aceh saat bertemu jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya,” katanya.
Menyangkut asistensi Sentra KI, kata dia, juga dilakukan dengan memberikan asistensi kepada Institut Teknologi Nurdin Abdurrahman (INAR) dan Universitas Al-Muslim Bireuen.
Menurut dia, pihak pimpinan kedua perguruan itu tersebut menyambut kerja sama ini dan berkomitmen mempercepat pembentukan regulasi pelindungan karya di lingkungan masing-masing.
“Kemenkum Aceh mendorong kampus mematangkan standar layanan Sentra KI guna memfasilitasi hak cipta dan paten hasil riset civitas academica. Kami juga akan membuat sebuah forum untuk mematangkan standar layanan Sentra KI,” kata Usman.

