Kemenag Sabang Laksanakan SE Sekjen Nomor 01 Tahun 2025

Kemenag Sabang Laksanakan SE Sekjen Nomor 01 Tahun 2025

Penerapan SE Sekjen Nomor 01 Tahun 2025 di Kankemenag Kota Sabang

Sabang | BidikIndonesia – Kantor Kementerian Agama Kota Sabang dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu Indonesia Raya, melaksanakan SE tersebut dimulai pada Senin, pukul 10.00 WIB. Senin, 3 Februari 2025.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Prof Kamaruddin Amin tersebut, disampaikan bahwa memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jum’at pukul 10.00 serta hari Rabu Panca Prasetya Korpri juga pukul pukul 10.00.

Selanjutnya juga dijelaskan juga bahwa Pejabat dan para pegawai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang H Samsul Bahri SAg menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan ASN Kemenag.

Bacaan Lainnya

“Lagu Indonesia Raya bukan sekadar lagu kebangsaan, tetapi simbol persatuan dan identitas bangsa. Dengan menyanyikannya bersama-sama, kita mengingat kembali perjuangan para pahlawan dan komitmen kita untuk menjaga keutuhan NKRI,” ucapnya.[RRI]

Seperti pantauan admin di Kota Sabang, Kakankemenag dan jajaran berdiri tegak seketika pukul 10.00 WIB saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *