Kejati Sita Rp 1,8 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh

Kejati Sita Rp 1,8 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Balai Guru Penggerak Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang sebesar Rp1,8 miliar lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023. Penyitaan ini dilakukan usai dua tersangka berinisial TW, selaku Kepala BGP dan M selaku PPK ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan uang yang disita sebesar Rp 1.839.566.828 tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejati Aceh. “Para tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara dan uangnya telah dititipkan pada RPL001 KT Aceh,” katanya saat konferensi pers di kantor setempat.

Saat ini, katanya, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 Juni sampai tanggal 12 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp 57.174.167.000.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, negara rugi sebesar Rp4.172.724.355,00 atas dugaan pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup.

Kemudian, keduanya bakal dijerat sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *