Banda Aceh | BidikIndonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 – 2023 dengan kerugian negara senilai Rp. 4,3 miliar. Jaksa pun akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Tadi baru saja kita melakukan Zoom meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat, dan nilai kerugian negara mencapai Rp. 4,3 miliar. Setelah ini segera kita tetapkan tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Ali Akbar, S.H.,M.H pada press release Capaian Kinerja Kejati Aceh 2024, di Aula Kejati setempat, Kota Banda Aceh, Selasa 7 Januari 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bapak Muhibuddin,S.H.,M.H bersama jajaran.
Lebih lanjut, Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyelidik telah memeriksa sejumlah 200 saksi secara maraton dari berbagai daerah di Aceh, baik penyelenggara maupun penerima manfaat. Selain itu, pihaknya juga telah menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp.400 juta dari penerima.
“Kita berharap kasus ini akan segera tuntas, dan bisa dilakukan sidang di Pengadilan TIPIKOR, ” harapnya.
Dalam kasus ini, Balai Guru Penggerak Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Aceh senilai Rp19 miliar lebih pada tahun 2022 dan Rp57 miliar lebih untuk tahun 2023.
Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024. Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam DIPA BGP Aceh.
Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18.402.292.621 atau 95,69 persen, dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522 atau 99,20 persen. Namun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya markup atau penggelembungan pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif.
Kemudian conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP. Kemudian, diduga terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut.[KontrasAceh]