Kejati Aceh panggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di ULP Aceh Besar.
Banda Aceh | BidikIndonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima AJNN, tertanggal 25 April 2025, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan kasus yang tengah ditangani.
Dalam surat itu, Kejati Aceh memanggil enam pihak, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024. Kemudian Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024.
Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024, serta PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024 dan PPTK pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 hingga 2024.[AJNN]