Kejati Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Rp 22 Miliar

Kejati Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Rp 22 Miliar

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 11 Juni 2025.

Massa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi beasiswa dari dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2017, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 22 miliar.

Koordinator aksi, Sabarudin, mempertanyakan alasan Kejati Aceh yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut, khususnya terhadap sembilan tersangka yang belum menjalani proses persidangan.

“Apa alasan Kejaksaan Tinggi Aceh belum mengembalikan sembilan perkara ke Polda Aceh? Padahal sudah lama ditetapkan tersangka,” kata dia di sela aksi.

Ia menyinggung pernyataan Kasi Penkum Kejati Aceh yang menyebutkan bahwa sembilan berkas perkara telah dikembalikan ke Polda Aceh dengan dokumen P-19, namun mahasiswa mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait isi dan perkembangan dokumen tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, dalam kasus ini Polda Aceh telah menetapkan 11 tersangka, masing-masing berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, RK, SH, SL, RF, dan DS.

Namun, dari sebelas tersangka, baru dua yang telah disidangkan, yakni Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA periode 2014–2019, serta Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator penyaluran beasiswa dari pokir Dedi Safrizal.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada 6 Agustus 2024, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Dedi Safrizal tidak dijatuhi hukuman penjara lantaran telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta.

Namun, ia tetap dikenai denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Sementara Suhaimi divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35 juta subsider tiga bulan penjara.

Mahasiswa dalam aksi tersebut mendesak Kejati Aceh untuk transparan dan mempercepat penanganan terhadap sembilan tersangka lainnya, demi keadilan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *