Lhoksemawe|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I berinisial TFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). TFR kini menjabat sebagai Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan di Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.
Selain TFR, penyidik juga menetapkan BY sebagai tersangka. BY sebelumnya bertugas sebagai penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
“Keduanya awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir.
Feri menyebutkan, penetapan tersangka berkaitan dengan proyek pembangunan Rusunawa PNL yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022 oleh Kementerian PUPR. Untuk kepentingan penyidikan, TFR dan BY kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.
Feri menegaskan pihaknya masih membuka peluang penetapan tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami akan menegakkan hukum secara objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe bersama Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh juga telah menangkap AR, salah satu tersangka dalam kasus yang sama. AR masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia ditangkap di kantor leasing ACC Banda Aceh, Kamis, 17 Juli 2025, saat mengambil dokumen kendaraan atas nama istrinya.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 5 Juli 2024. Proyek pembangunan rusun berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 14 miliar. Dana sebesar Rp 7 miliar dicairkan pada 2021, dan lebih dari Rp 7 miliar pada 2022.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara sekaligus memperkuat proses hukum ke tahap selanjutnya.***