BANDA ACEH, Bidik Indonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada hari ini Selasa tanggal 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama MUSFY ISHAK ALIAS ABU LAOT BIN (ALM) ISHAK. (28/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah, S.H.,M.H. dan Plh. Kasi Pidum Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal,S.H.M.,H menyampaikan, bahwa pada hari ini Selasa tanggal 28 November 2023 telah menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama MUSFY ISHAK ALIAS ABU LAOT BIN (ALM) ISHAK yang dilaksnakanan di Kejari Banda Aceh dari Penyidik Polda Aceh.
Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.
“Proses Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna
dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap Tersangka nantinya akan kitalimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh”.
Perbuatan yang disangkakan kepada Tersangkamelanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hahri di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. []