Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana KDRT

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana KDRT

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi R, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Rutan, setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri melalui Kasi Pidum Isnawati mengatakan selama proses persidangan terpidana tidak ditahan, namun JPU telah melayangkan panggilan secara patut.

“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan inkrah,” kata Isnawati.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada R. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Kejari Banda Aceh tetap berkomitmen menegakkan hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Isnawati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *