Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada 2020 hingga Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, mengatakan penyidikan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan temuan pada penyelidikan tersebut, kata dia, Kejari Aceh Besar meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Termasuk berkoordinasi dengan lembaga audit negara guna menemukan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selanjutnya, kata Filman Ramadhan, jaksa penyidik memanggil saksi-saksi dan mencari alat bukti guna mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut
“Jaksa penyidik dalam waktu dekat ini memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Serta mencari barang bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Filman Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan komitmen institusi yang dipimpinnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejari Aceh Besar mempercepat penanganan perkara serta membuat terang tindak pidana tersebut.