Bener Meriah | BidikIndonesia – Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Rabu (06/11/2024).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan itu, Kasi Humas Polres Bener Meriah IPDA Eriadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu merupakan kewajiban pihak Kejari sebagai eksekutor pelanggaran tindak pidana.
“Perwakilan Polres Bener Meriah, Kasat Resnarkoba dan KBO menghadiri langsung pemusnahan barang bukti di Kejari Bener Meriah,” ujar Eriadi dalam keterangannya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu terdapat narkotika jenis ganja, sabu, kemudian telepon genggam, timbangan digital dan pakaian serta tas.
Ia menerangkan sejumlah barang bukti dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja seberat 2. 247.2 gram, sabu 72.40 gram, kemudian telepon genggam 12 unit, timbangan digital 2 unit dan pakaian serta tas.
Sementara itu Kasat Resnarkoba IPTU Roby Afrizal, SH.,MH yang mewakili Kapolres Bener Meriah, bersama KBO Resnarkoba hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.[satupenaTV]