Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (06/03/2025).
Jakarta | BidikIndonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025), menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti praktik kecurangan yang melibatkan sejumlah tersangka. Salah satu modus yang terungkap adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan kadar RON 92, namun yang diterima adalah BBM dengan kadar RON 88 atau 90.
“Ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ungkap Burhanuddin, seperti dilansir CNBC Indonesia.
BBM yang tidak sesuai spesifikasi tersebut kemudian disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan diproses melalui blending sebelum akhirnya dipasarkan. Padahal, PT OTM tidak memiliki kapasitas untuk melakukan proses blending, karena perannya terbatas hanya sebagai tempat penyimpanan.
Burhanuddin menegaskan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia memastikan bahwa tindakan ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan milik negara tersebut.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kejagung dan Pertamina untuk memperkuat upaya bersih-bersih dan mendukung prinsip good governance di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[Pojokmerdeka]
Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penegakan hukum yang dilakukan sepenuhnya bertujuan untuk mendukung tercapainya visi Indonesia 2045.