Kasus Pencurian oleh Buruh di Sabang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sabang|BidikIndonesia.com – Kasus pencurian yang menjerat seorang buruh harian lepas di Sabang berakhir damai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban memaafkan pelaku.

Pelaku berinisial HF ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian yang merugikan Siti Marziah sekitar Rp 2,5 juta.

Peristiwa itu sempat diproses hukum.

Namun pada 21 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dalam pertemuan di Kejari Sabang.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut turut disaksikan keluarga, kepala desa, tokoh adat gampong, serta penyidik Polres Sabang.

HF yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas diketahui menanggung beban hidup lima anak dan mertua.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Restorative Justice ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan diputuskan pada Rabu, 3 September 2025.

Proses tersebut dilakukan secara virtual, dihadiri Kajati Aceh, Yudi Triadi, Kajari Sabang, Milono Raharjo, serta jajaran kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky menyebutkan, pendekatan RJ bukan sekadar menghindarkan pelaku dari jerat penjara.

Tapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Korban sudah memaafkan. Bagi kami, ini bukan hanya tentang menghukum, tapi bagaimana keadilan bisa dirasakan semua pihak,” ujarnya.

Kejaksaan menegaskan, penyelesaian perkara dengan mekanisme RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Juga merujuk Surat Edaran JAM Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *