Takengon | BidikIndonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap Iqbal Maulana (18) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diketahui sebelumnya, Iqbal Maulana (18) tersangka kasus pelecehan seksual tersebut sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, membenarkan, pihaknya telah menangkap Iqbal Maulana (18) tersangka kasus pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.
“Tersangka Iqbal Maulana (18) berhasil ditangkap pada hari Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17:00 WIB, di jalan Lintang, Kampung Nunang Antar, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah,” sebut Deno Wahyudi, melalui pers Realisnya yang diterima awak media, Sabtu (2/11/2024).
Dijelaskannya tersangka Iqbal Maulana (18) melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah pada hari Jumat 7 Juli 2024 lalu di Kampung Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” ujar Iptu Deno.[guraholine]