Kasus Korupsi PDAM Pidie Berlabuh di Meja Hijau

Kasus Korupsi PDAM Pidie Berlabuh di Meja Hijau

Sigli|BidikIndonesia.com – Dugaan korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie, akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kasus ini menyeret tiga nama masing-masing, Rid, selaku Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro; AG, kepala bagian pada PDAM tersebut; dan Fa, penyedia atau pemasok bahan kimia.

Kasi Intel Kejari Pidie, Mulyana, mengatakan, sidang perdana perkara itu rencananya akan digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penyidikan kasus korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro sejatinya sudah bergulir sejak 2024 silam.

Bacaan Lainnya

Fokusnya adalah pengadaan bahan kimia untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, tim berhasil mengungkap modus mark-up harga yang sungguh fantastis.

Ada selisih mencolok antara harga beli dari distributor dan harga yang ditagihkan kepada PDAM.

Tak cuma itu, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume dan kuantitas dalam dokumen pembayaran, mengindikasikan praktik curang yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.

Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang mencengangkan: Rp 1,6 miliar lebih.

Angka ini merupakan bagian dari total Rp 4.049.880.000 yang digelontorkan PDAM Tirta Mon Krueng Baro untuk pengadaan bahan kimia sejak tahun 2020 hingga 2023.

“Tim penyidik juga berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1.412.250.000 melalui penyitaan dan sudah dititipkan pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sebagai bagian dari barang bukti perkara,” tambah Mulyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *