Jantho|BidikIndonesia.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, 40 orang yang diperiksa itu merupakan staf dan pegawai yang ada di lingkungan Inspektorat Aceh Besar. “Benar mereka kita mintai keterangannya. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut hasil penggeledahan beberapa waktu lalu,” katanya, saat dikonfirmasi.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu juga dilakukan sebagai upaya untuk menggali informasi lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Inspektorat Aceh Besar tersebut.
Hingga saat ini, kata Filman, penyidik masih mendalami dan pengumpulan bukti-bukti guna melakukan penghitungan kerugian negara dan siapa terduga tersangkanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat Aceh Besar pada Senin (4/8/2025).
Penggeledahan itu dilakukan merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor tersebut. Penggeledahan itu dilakukan lebih kurang hampir sembilan jam lebih. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dokumen itu akan dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan.