Kapolres Aceh Tamiang Mengadakan Konferensi pess uang Palsu dan Pencurian Kabel PN

Kapolres Aceh Tamiang Mengadakan Konferensi pess uang Palsu dan Pencurian Kabel PN

Kapolres Aceh Tamiang Mengadakan Konferensi pess uang Pasti dan Pencurian Kabel PN

Aceh Tamiang – bidikIndonesia.com

Polres Aceh Tamiang Mengadakan Konferensi Press Terkait Dua Kasus Pengadaan Uang Palsu Dan Pencurian Kabel Listrik PLN didepan Gedung Reskrim pada Hari Kamis ( 27/10/2022).

Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Seorang Pria Berinisial AR Terduga Pengedar Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.ik dalam Konferensi Press menjelaskan Awal Penangkapan itu dilakukan berawal dari postingan di facebook-media sosial (medsos) tentang pemilik Kios BSI Link diseputaran Karang Baru yang tertipu dengan tersangka bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari postingan facebook salah seorang karyawan Kios BSI Link diseputaran Karang Baru.

Berdasarkan postingan tersebut, kita melakukan pelacakan dari data saat melakukan transaksi di Kios BSI Link,” sebut Kapolres

Kapolres menambah saat transaksi karyawan Kios BSI Link tidak sadar jika pelaku tadi tersebut menyerahkan uang palsu, ia baru sadar jika dirinya telah tertipu dengan uang palsu.

Selanjutnya, kejadian itu diberitahukan kepada pemilik Kios BSI Link dan pemilik kios pun memposting kejadian itu di medsos dan menjadi viral.

 

Iman Asfali menerangkan saat bertransaksi pelaku meminta kepada karyawan Agen BSI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 400.000 ke rekening Mandiri.

Nah dari data rekening Mandiri ini kita melacaknya dan berhasil mengamankan tersangka AR dirumahnya berserta barang bukti di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, pada Rabu (26/10/2022) sore, ungkapnya.

Kapolres Aceh Tamiang yang didampingi Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, AKP Untung Sumaryo serta Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang Aipda Taufiq Hidayah S.H, M.H menjelaskan peristiwa tersangka melakukan transaksi di Kios BSI Link pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu tersebut diperolehnya melalui facebook (medsos), pelaku menyetorkan pembelian uang palsu itu melalui top up di salah satu Swalayan ke Akun Dana penjual senilai Rp.1.000.000 berupa uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp. 100.000.

Setelah transaksi dilakukan, kemudian pelaku dan penjual melakukan perjanjian untuk pengambilan uang palsu itu di terminal Pinang Baris Kota Medan,” sebut Kapolres.

Namun pembeli dan penjualan tidak jadi bertemu, melainkan penjual meminta pembeli untuk mengambil pesanannya yang telah dibungkus plastik hitam dibawah kursi di salah satu halte di Terminal Pinang Baris,” jelas Iman Asfali sembari menambahkan bahwa transaksi itu terjadi bulan Juli lalu.

Iman Asfali menegaskan pelaku ARS (31) beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

Dari 50 lembar pelaku beli, dua lembar digunakan uang beli di kios dan empat lembar dilakukan transaksi di Kios BSI Link.

Jadi ada 44 lembar uang palsu lagi yang kita amankan,” tegas AKBP Imam Asfali bahwa pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

AKBP Imam Asfali juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hati-hati dan teliti saat melayani konsumen bertransaksi di pasar ataupun di warung-warung yang belum menggunakan alat scan untuk mengetahui bahwa uang yang di belanjakan itu benar-benar uang asli atau uang palsu. ( poris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *