Kapolres Aceh Tamiang Konferensi Press Terkait Pembakaran Excavator

Kapolres Aceh Tamiang Konferensi Press Terkait Pembakaran Excavator
oppo_2

Document poto, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi,SH MH didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Charli Yudha S T r.k dan Kasi Humas Iptu Ismail Y Sedang Memberikan Penjelasan Terkait Pembakaran excavator

Aceh Tamiang,Bidikindonesia.com

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi,SH,M.H. menggelar kompresi pers terkait pembakaran excavator di desa sulum Dusun Tani Kecamatan sekrak kabupaten Aceh Tamiang pada Hari Rabu Tanggal (13/11/2024) bertempat di Aula Dhira Brata polres Aceh Tamiang .

Dalam Konferensi pess Kapolres Aceh AKBP Muliadi,SH MH didampingi Kapolsek Karang Baru Iptu Charli Yudha S T r.k dan Kasi Humas Iptu Ismail Y Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karang Baru,” ujar AKBP Muliadi

Kapolres dalam Konferensi Pess Menjelaskan Peristiwa Pembakaran tersebut Terjadi pada Tanggal 15 Oktober 2024 sekitar Pukul 18.10 wib tempatnya di Lokasi peremajaan sawit Rakyat ( PSR) di dusun Tani,Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang

Bacaan Lainnya

Di bakar nya Mengunakan Bensin ditaruk dalam botol “, katanya

Kita dapat laporan, ini menjadi atensi khusus kita dan Kapolsek Karang Baru bersama Tim berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kapolres.

Lanjut, Kapolres pada tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB, petugas berhasil menangkap MM, ditempat kerjanya.

“Kepada petugas MM mengaku perbuatannya dilakukan bersama AS, dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap juga,” kata Kapolres lagi.

Lebih lanjut kata Kapolres, selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu uni sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.

“Untuk modus nya, kata terduga pelaku dilatar belakangi kesal dan sakit hati, dikarenakan dijanjikan uang Rp 5 Juta oleh korban tapi tidak pernah ditempati,“ tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 denganancaman 12 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *