BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh dikabarkan menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Rabu 15 Mei 2024.
Kabarnya ini terkaitnya dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ali Rasab Lubis membenarkan adanya penggeledahan Kantor BRA.
“Benar,” kata Ali singkat.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Aceh telah menggelar ekspose terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tersebut.
Para Ketua Kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA dimaksud, namun hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi, kemudian terhadap perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.
“Sehingga Tim Penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya, ”kata Ali.[Lensapost]