Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi MAA

Kajari Banda Aceh Kecewa Peralihan Status Tahanan Terdakwa Korupsi MAA

Irwansyah, SH, MH, Kajari Banda Aceh

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan pengacara 3 (tiga) orang terdakwa kasus dugaan korupsi Majelis Adat Aceh, sebelumnya tahanan badan di Rumah Tahanan Kajhu menjadi penahanan kota.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Teuku Syarafi, SH MH sebagai Hakim Ketua dan H Harmi Jaya SH serta Heri Alfian SH MH sebagai hakim anggota, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (7/05/ 2024).

Ketiga orang terdakwa korupsi itu masing-masing atas nama Sadaruddin, Muhammad Zaini dan Emi Sukma yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menjadi tahanan kota sejak 7 Maret 2024 hingga 14 Mei 2024.

Menanggapi peralihan status tahanan yang disetujui majelis hakim terhadap ketiga terdakwa korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal mengaku keberatan atas peralihan status tahanan bagi ketiga orang terdakwa itu.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, sebut Kajari Banda Aceh Irwansyah, pihaknya menghargai pertimbangan majelis hakim sehingga putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh dengan mengabulkan permohonan peralihan status tahanan yang diajukan ketiga orng terdakwa lewat pengacaranya.

“Jadi, seharusnya pengadilan berempati dengan aparat penegak hukum yang bekerja keras mengungkap perkara ini untuk layak dibawa ke pengadilan. Alasan yang diajukan ketiga orang terdakwa untuk peralihan status penahanannya juga terkesan mengada-ada,” tegas Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 (dua milyar enam ratus lima satu juta tujuh ratus enam luluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah). Sebagaimana laporan perhitungan keruvian keungan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *