ACEH UTARA, Bidikindonesia.com Jual kosmetik illegal, AN alis Hilya Ajeng, Warga Aceh Utara, divonis 18 bulan penjara dan ditahan di lapas Lhoksukon.
AN menjual dan mempromosikan Kosmetik illegal lewat akun media sosial Tik-tok.
Dilansir dari aplikasi resmi sipp PN Lhoksukon, terdakwa AN dijatuhkan pidana 18 bulan penjara dan denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara penahanan Ajeng dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lhoksukon, Rusli, saat dihubungi Mediarealitas lewat whatsapp, Senin 20 November 2023.
“AN, ditahan sudah dua hari dan dia sedang proses naik banding tingkat kasasi” ucap Rusli.
Sebelumnya diberitakan, Penjualan kosmetik ilegal lewat tiga akun Tik-Tok atas nama @Hilya Ajeng, @Duasaudara2 dan @Cio.sh.Biauty ditahan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (25/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Diah Ayu mengatakan, tersangka AN alias HA Warga Aceh Utara, langsung ditahan usai menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka HA dari penyidik BPOM Aceh yang bekerjasama dengan Polda Aceh dan Kejati Aceh.
Penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka (Tahap II) berlangsung di ruang penerimaan tersangka Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kata Diah, tersangka melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pungkasnya.[metronewstv]