Banda Aceh|BidikIndonesia.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) dengan kerugian negara mencapai Rp 282 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, mengatakan tim jaksa penuntut umum tengah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini tim sedang berada di PN Tipikor Banda Aceh untuk menyatakan banding untuk 3 terdakwa tersebut,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menjelaskan, upaya banding tersebut diajukan lantaran penerapan pasal maupun hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut T Ramli Angkasa selaku Komisaris Utama PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM) tahun 2022, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta uang pengganti (UP) Rp 35 juta.
Namun, majelis hakim yang menangani kasus tersebut, menjatuhkan hukuman hanya 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan UP 12,8 juta.
Kemudian, dua terdakwa lainnya, yaitu Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT PSM dan Syiamuddin sebagai Direktur dituntut penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Terdakwa Afrizal dituntut membayar uang pengganti Rp 180,7, sementara Syiamuddin Rp 67 juta.
Namun, lagi-lagi majelis hakim hanya menghukum keduanya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta.
Untuk UP, terdakwa Afrizal diminta mengembalikan Rp 33 juta, sedangkan Syiamuddin Rp 25 juta.
“Putusan ini belum memenuhi rasa keadilan karena penerapan pasal dan hukuman badannya berbeda dari yang kami tuntut, uang penggantinya juga berbeda,” kata Rizky.***







