JSI konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa, 19 November 2024. Foto:Istimewa.
LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com, Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Luncurkan program pemantauan Pilkada serentak 2024, JSI buka posko pengaduan Online pelanggaran pemilu kepada semua pihak termasuk Saksi-saksi partai serta seluruh masyarakat Aceh aktif yang terdaftar sebagai pemilih.
Dalam hal pengaduan, JSI siap mendampingi mengadvokasi pelapor dan merahasiakan identitas pelapor bahkan juga memberikan reward kepada pelapor dengan ketentuan dan memenuhi syarat kriteria pelaporan yang cukup unsur secara hukum dan aturan yang berlaku.
Pendiri JSI sekaligus Peneliti Senior JSI, Aryos Nivada menerangkan, “Pilkada serentak 2024 bukan hanya menjadi momentum bersejarah, tetapi juga ujian besar bagi kualitas demokrasi kita, terutama di Aceh, yang memiliki dinamika politik cukup kompleks, maka partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya Pemilu yang berintegritas, berkwalitas, bersih dan transparan itu sangat penting”, terangnya Aryos dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa, 19 November 2024.
Aryos menambahkan, posko pantau JSI akan mengawasi berbagai potensi pelanggaran, namun fokus pada politik uang, pemberian barang, hingga kecurangan dalam perhitungan suara. Pemantauan akan dilakukan sejak masa minggu tenang hingga seminggu setelah hari pencoblosan, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat sebagai pemantau dan melindungi kerahasiaan identitas dan menjaga hak pelapor bahkan mendapat reward.
Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui saluran komunikasi resmi JSI, yakni WhatsApp di nomor 0823 2121 7400 atau melalui email di poskopantau2024@gmail.com. laporan harus akurat cukup bukti dan memenuhi unsur secara hukum.
“langkah laporan sederhana: Catat, Rekam, dan Laporkan pelanggaran yang mereka temui. Kami akan memastikan laporan yang masuk diverifikasi dan ditindaklanjuti. Pelapor hanya mencantumkan identitas diri (nama, alamat, dan nomor kontak), status mereka dalam Pilkada (apakah pemilih atau saksi), serta kronologi detail pelanggaran. Laporan juga harus menyertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman video, atau dokumen lain, serta nama saksi lain yang dapat menguatkan laporan tersebut agar laporan mudah ditindak lanjuti”, jelasnya Aryos.
“Jika laporan terbukti akurat dan tervalidasi, pelapor berhak mendapatkan reward uang tunai sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif mereka. Namun masyarakat Aceh tidak perlu risau akan kerahasian identitasnya, JSI akan menjamin hal tersebut” tambahnya lagi.
Dalam konferensi tersebut juga, Risman A Rachman selaku Peneliti Senior JSI mengatakan, selain menerima laporan, JSI juga membuka kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk bergabung sebagai pemantau langsung di lapangan. Perekrutan pemantau ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Pemilu yang transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik yang merusak demokrasi.
Melalui Posko Pantau Pilkada 2024, JSI berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, transparan, dan bebas dari pelanggaran, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pemilu, dan JSI juga optimis bahwa inisiatif ini dapat membantu menjaga integritas demokrasi di Aceh, “Pilkada ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang membangun budaya demokrasi yang lebih dewasa,” tutup Aryos.
.