Jaksa lakukan pendampingan hukum 15 proyek senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

Jaksa lakukan pendampingan hukum 15 proyek senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

MEULABOH, Bidikindonesia.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat melakukan pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan senilai Rp16,6 miliar, yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.

“Ada 15 paket pekerjaan yang kita lakukan pendampingan hukum, dari total 17 paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada akhir tahun ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Ada pun dua paket pekerjaan yang tidak dilakukan pendampingan hukum tersebut, yaitu paket pekerjaan Lango-Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen dan Mon Pasong senilai Rp2,2 miliar lebih.

Tidak dilakukan pendampingan tersebut, kata Kajari, karena pihaknya khawatir kedua proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu mengingat tenggat waktu yang sangat singkat di tahun 2023.

Hal ini juga dipengaruhi dengan persoalan cuaca ekstrem yang dikhawatirkan akan menghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tidak ada jaminan dari pihak perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, mengingat direktur perusahaan tidak hadir saat ekspose dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Terhadap tidak dilakukan pengawasan dalam proyek pembangunan di Desa Mon Pasong, Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai kontrak Rp727 juta, dikarenakan kontraktor pelaksana kegiatan telah mengundurkan diri.

Siswanto mengatakan pendampingan hukum yang dilakukan tersebut atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, dan hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umu dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi mengharapkan dengan adanya pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan tersebut, diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.[Antara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *