Banda Aceh | BidikIndonesia – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, menandatangani Perjanjian Kerja (Perkin) tahun 2025 di Aula Al-Ikhwan, pada Selasa (31/12).
Kakankemenag Aceh Tamiang, Anwar Padli dalam arahannya mengatakan bahwa Perkin ini sangat penting, karena tanpa Perkin maka penggunaan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dianggap tidak sah.
Anwar Padli juga mengingatkan agar Perkin ini benar-benar dilaksanakan dengan baik, dan ke depannya sukses tidaknya seorang pejabat diperhatikan dari pelaksanaan Perkin. Khusus Kepala KUA dan Kepala Madrasah diimbau segera menyelesaikan lampiran Perkin dan diberikan waktu selama satu minggu.
“ Pada kesempatan yang baik ini, kami ingatkan semua Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Kasi untuk meningkatkan disiplin kerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sunaryo selaku Perencana Kankemenag Aceh Tamiang, menyampaikan bahwa semua Instansi harus membuat Perkin, setelah DiPA disahkan maka setiap Instansi wajib membuat Perkin, baik kegiatan-kegiatan yang memiliki maupun tidak mempunyai dana DIPA.[RRI]