Jakarta –
Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin kegiatan Anies Baswedan di Taman Ratu Safiatuddin, Aceh. Panitia acara kini mengajukan ulang perizinan di lokasi baru yakni di lapangan bola.
“Panitia pelaksana telah mengajukan surat permohonan kegiatan yang sama dengan tempat lapangan bola kaki Desa Pango,” kata Kasat Intel Polresta Banda Aceh Kompol Suryo dilansir detiksumut, Kamis (1/12/2022).
Lokasi baru itu terletak tak jauh dari kantor DPW Partai NasDem Aceh. Izin keramaian di polisi itu tengah diproses.
“Dan ini surat permohonan izin keramaian telah diajukan, dan akan diproses ke Polda Aceh,” jelas Suryo.
Menurutnya, Polresta Banda Aceh telah menarik surat rekomendasi kegiatan Anies Baswedan yang telah diajukan ke Polda Aceh. Pembatalan surat itu dilakukan setelah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mencabut izin penggunaan tempat.
“Terkait dengan kegiatan Anies, persyaratan yang diajukan oleh panitia sudah lengkap, namun secara tiba-tiba Disbudpar Aceh membatalkan izin penggunaan tempat, dan dalam hal ini Polresta kembali menarik surat rekomendasi yang telah diajukan ke Panitia Pelaksana dan Polda Aceh,” jelas Suryo.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga video ‘NasDem Tak Masalah Wagub NTB Mundur: Di Sana Basis Anies’:
[Gambas:Video 20detik]
(eva/gbr)
source