Isra Fu’addi, SH Resmi Menyandang Gelar Advokat, IKADIN Gelar Sidang Luar Biasa di Banda Aceh

Isra Fu’addi, SH  Resmi Menyandang Gelar Advokat, IKADIN Gelar Sidang Luar Biasa di Banda Aceh
Isra Fu'addi saat menerima Sumpah Advokad di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kamis (5/2/2026) Foto:Dok. RK/Bidikindonesia.com.

BANDA ACEH|Bidikindonesia.com–IsraFu’addi,S.H, secara resmi menyandang gelar Advokat setelah mengikuti Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Sidang tersebut berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bagian dari proses resmi pengukuhan profesi advokat. Kamis (5/2/2026).

Sidang luar biasa ini merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui oleh calon advokat sebelum menjalankan praktik hukum secara sah. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh pejabat Pengadilan Tinggi Banda Aceh, disaksikan oleh perwakilan IKADIN, serta dihadiri oleh sejumlah undangan dan keluarga peserta.

Dalam sumpah yang diucapkan, para advokat berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta kode etik profesi advokat. Mereka juga menyatakan kesanggupan untuk menjalankan tugas secara jujur, independen, dan bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang.

Isra Fu’addi menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya proses pengambilan sumpah tersebut. Ia menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Menjadi advokat adalah tanggung jawab moral dan hukum. Saya berkomitmen untuk menjalankan profesi ini sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kode etik, serta memberikan pelayanan hukum yang adil bagi masyarakat,” ujar Isra Fu’addi, S.H, usai prosesi sidang.

Bacaan Lainnya

Pihak IKADIN menegaskan bahwa advokat yang telah disumpah diharapkan mampu berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum serta menjadi bagian dari sistem peradilan yang bersih dan berkeadilan. IKADIN juga mendorong para advokat baru untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan profesinya.

Dengan diselenggarakannya sidang luar biasa ini, Isra Fu’addi dinyatakan sah dan resmi berstatus sebagai Advokat, serta berhak menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.( RK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *