Bireuen | BidikIndonesia – Pembangunan irigasi untuk mengairi lahan sawah yang diduga aspirasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Aceh II, H. Ruslan M Daud (HRD), ditemukan tanpa dilengkapi papan informasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (2/10), kegiatan tersebut sedang berlangsung di Desa Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Proyek ini diduga dengan sengaja melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur kewajiban pemasangan papan informasi pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara.
Selain di Desa Pante Baro Kumbang, proyek tanpa papan informasi ini juga ditemukan di Desa Kuburan Panjang. Sesuai dengan peraturan yang ada, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, terdapat lima titik lokasi pembangunan irigasi. Tiga titik berada di Desa Pante Baro Kumbang, satu di antaranya sedang dikerjakan, satu titik di Desa Kuburan Panjang, dan satu lagi di Buket Sudan.
Untuk memastikan kebenaran informasi apakah pembangunan irigasi tersebut merupakan aspirasi dari HRD, media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/10). Ia membalas singkat, “Ci merempek ngen Bang Surya” (Coba hubungi Bang Surya), ujarnya dengan menggunakan bahasa Aceh.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan Bang Surya, tidak ada jawaban yang diberikan olehnya.
Seperti diketahui, proyek yang tidak memenuhi kewajiban pemasangan papan informasi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan dapat menimbulkan kecurigaan terkait transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Untuk itu, instansi terkait perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek di lapangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[LiputanInvestigasi]