Ini Puluhan Merk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BBPOM Banda Aceh, Satu Pemuda Pidie Divonis 3 Tahun

Ini Puluhan Merk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BBPOM Banda Aceh, Satu Pemuda Pidie Divonis 3 Tahun

Banda Aceh|BidikIndonesia – Seorang pelaku penjual kosmetik berbahaya berhasil diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu.

Pemilik toko kosmetik yang berada di Sigli ini kedapatan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli sudah menjatuhkan vonis kepada tersangka Muhammad Uzir (26) warga Sigli, Pidie dengan hukuman penjara 3 tahun 3 bulan.

Berdasarkan salinan putusan perkara Nomor 53/Pid.Sus/2025/PN Sigli, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Uzir terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Ia dengan sengaja mengedarkan alat farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sigli menetapkan barang bukti produk kosmetik dan obat tradisional sebanyak 58 item yang disita oleh petugas BBPOM dari toko milik terdakwa, untuk dimusnahkan.

Terdakwa yang dulunya merupakan seorang mekanik, sejak tahun 2020 berjualan kosmetik di Kota Sigli. Ia menjual secara langsung di toko, tapi mempromosikan secara online.

Kemudian pada 18 Maret 2025, petugas BBPOM dari Banda Aceh melakukan sidak ke toko terdakwa dan didapati bahan berbahaya.

Hingga kasus itu pun dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

Awalnya sidak ini dilakukan setelah petugas BBPOM Banda Aceh mendapati 34 merk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di pasaran.

Kemudian petugas BBPOM pun melalukan pemantauan ke berbagai tempat penjualan, demi melindungi konsumen.

Salah satunya mereka mendapati di Toko Milik Uzir di Kota Sigli.

a pun ditindak dan diproses secara hukum.

Untuk diketahui, temuan kosmetik merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April—Juni (triwulan II) 2025.

Menanggapi adanya peredaran kosmetik berbahaya, BPOM pun melakukan penarikan dari pasaran.

Daftar kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM, yaitu Aeni Beautiful Secret Facial Wash, Astrid Glow’s Body Serum Booster, Bogota Diamondglow Night Cream, Charismalux Acne Treatment,Charismalux Extra Whitening, Emglow Night Cream X2t Acne, Gws By Agt Gold Jelly Luxury Hg, Hra Cosmetic Facial Wash, Hra Cosmetic Toner.

Lau ada Khojati Delux Surma, Liebieskin Bright Glow Night Cream, Mila Glow Night Cream, Mufia Brightening Night Cream, N/S By Nhunu Shop Body Lotion Booster N/S By Nhunu Shop, Nayura Beauty Toner, Ncglow Day Cream, Ncglow Facial Wash, Ncglow Night Cream Premium, New Wsp Day Cream.

Selanjutnya, Nu Glowing Skincare Exclusive Brightening Night Cream, Rajni Gold Diamond Cherry Red Henna Cone, Rajni Gold Diamond Nail Henna Red, Rajni Gold Diamond Red Henna Cone, Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster, Sh Beauty Night Cream, Shimmer And Shine By Byla Beauty Brightening Night Cream, Ssc Glow Sakinah Skincare Glow Booster Night Cream, Sw Glow’s Handbody, Sys Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream, Wbs Cosmetics Body Lotion Booster Brightening, Wbyutie Skincare Facial Wash, Wbyutie Skincare Luxury Sunscreen Uv Protect, Wbyutie Skincare Night Cream Glow Dan Mc / -.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item.

Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Daftar 34 temuan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan dilarang dapat dilihat pada lampiran.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Bahan dilarang dan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak. Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini.

BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *