Ini Klarifikasi Polres Aceh Utara, Terkait Cekpon Dpo Narkoba Meninggal Akibat Terjatuh Saat Lari Dalam Penyergapan

Ini Klarifikasi Polres Aceh Utara, Terkait Cekpon Dpo Narkoba Meninggal Akibat Terjatuh Saat Lari Dalam Penyergapan

LHOKSUKON, bidikindonesia.com, Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie memberikan klarifikasi terkait pemberitaan disejumlah media yang menyebut tentang penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Disebutkan bahwa Saiful Abdullah (51) warga gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia usai ditangkap oleh pihak Polres Aceh Utara dengan luka di wajah.

Wakapolres menjelaskan bahwa, pada Senin (29/4/2024) pukul 15.00 WIB anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Cekpon di areal tambak Gampong Blang Mee Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Tim melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu yang ada ada pada Saiful sehingga saat itu anggota melakukan undercover buy dengan terduga pelaku, namun ketika itu pelaku ini melarikan diri menggunakan sepeda motornya saat melihat anggota lain yang mendekati lokasi, sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan menderita luka diwajahnya,” ujar Wakapolres,  Sabtu (4/5/2024)..

Ia menjelaskan, Tim yang berhasil meringkus tersangka  berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram di lokasi pelaku terjatuh, saat menyisir lokasi sekitar kemudian terlihat warga berdatangan mendekati anggota sehingga ada anggota yang melepas tembakan peringatan dan kemudian membawa pelaku untuk pengembangan kasus.

Bacaan Lainnya

“Anggota membawa pelaku ke dalam mobil untuk melakukan pengembangan, namun saat di dalam mobil, si Saiful ini minta minum terus sama anggota dan bajunya basah karena keringat yang terus menerus keluar dari badannya,” ujar Kompol Muhayat.

Pada pukul 19.30 saat berusaha melakukan pengembangan, anggota opsnal menurunkan Saiful di kawasan Bayu dan mengawasi Saiful dari jauh, itu dilakukan untuk mendapat tersangka lain dengan barang bukti yang lebih besar.

“Namun saat itu Saiful hilang dari pantauan anggota, tim dilapangan berusaha mencari namun kehilangan jejak Saiful,” terang Wakapolres.

Selanjutnya, Wakapolres menyampaikan jika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa orang yang dicari dikabarkan telah meninggal dunia, disusul muncul pemberitaan terkait kematian korban akibat dianiaya oleh anggota Polres Aceh Utara.

“Disini kami sampaikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan, tidak ada pemukulan yang dilakukan anggota kami pada Saiful dan kami yakini luka yang ada pada wajah korban diakibatkan karena terjatuh saat berusaha melarikan diri saat penyergapan,” terang Wakapolres.

Ia menambahkan, terkait pemberitaan uang Rp 50 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama saed oleh pihak keluarga Saiful untuk mengurus pelepasan Saiful, Wakapolres membantah hal itu.

“Anggota kami tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga saiful, bahkan orang yang bernama saed yang diutus pihak keluarga Saiful untuk menebus penangkapan itu  dipastikan jika anggota tidak ada yang mengenal dia (Saed),” ujar Kompol Muhayat.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat dalam hal ini dan Polres Aceh Utara berkomitmen akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan apabila ditemukna adanyan pelanggaran baik secara pidana dan kode etik yang dilakukan anggota dalam perkara ini.

“Kami akan bersikap transparan dalam proses pemeriksaan terhadap anggota jika benar ditemukan adanya kesalahan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *