Lampura, Bidikindonesia,- Gejolak perihal pembayaran dana ‘Advetorial’ (ADV) oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara terhadap sejumlah perusahaan media mulai menguap.
Pasalnya, Sekertariat DPRD setempat terkesan tebang pilih dalam realisasi pembayaran tersebut. Hal itu terbukti dari beberapa media telah menerima kucuran dana yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah ini.
Namun sayang belum sepenuhnya tersalurkan kepada seluruh perusahaan media meski dana sudah lenyap, seakan hilang tanpa jejak, seperti telah dicuri ‘tuyul’ berkepala hitam.
Padahal sebelumnya seluruh awak media yang belum terbayarkan oleh sekretariat DPRD sudah dimintai taken Barang Kena Pajak (BKP) untuk pembayaran ADV sesuai pemesanan.
Jelas dengan telah diberikannya BKP itu menimbulkan persepsi miring, sehingga disinyalir berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran.
Apalagi dari data yang ada, pembayaran ADV media cetak dan online telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp.425.000.000.
Namun dengan biaya nyaris setengah milyar itu rupanya sekretariat DPRD masih belum mampu membayar seluruh pesanan ADV pada media cetak dan online tersebut.
Dana tidak mencukupi diduga akibat terdapat beberapa oknum perusahaan media yang menerima pencairan dana mulai dari Rp.12.000.000 hingga ratusan juta. Sehingga DPRD tidak mampu mengkafer seluruh media yang telah menjalin kerjasama sesuai kesepakatan.
Kejanggalan juga terjadi pada publikasi ADV media elektronik atau Televisi (Tv). Betapa tidak, sekretariat DPRD hanya memiliki budget dana senilai Rp.120.000.000, akan tetapi ditemukan oknum media yang menerima pembayaran hingga Rp.100.000.000, adapula yang hanya menerima Rp.15.000.000.
Belum lagi sekretariat DPRD Lampura tersebut juga diketahui menggelontorkan anggaran belanja langganan surat kabar cetak seperti koran dan majalah sepanjang tahun 2022 mencapai Rp.1.752.865.000. Namun dana fantastis itu hanya mampu menopang belanja langganan surat kabar selama 8 bulan saja.
Mirisnya lagi, belanja langganan surat kabar ini direalisasikan secara berfariasi mulai dari Rp.100.000 bahkan ada yang menjapai jutaan rupiah, sesuai kebijakan sekretariat DPRD.
Lantaran penuh kejanggalan yang berpotensi penyelewengan anggaran dan jabatan itu, Nopriyanto Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampura menduga adanya kongkalikong atau persekongkolan oleh oknum pengguna anggaran di sekretariat DPRD bersama oknum awak media.
“Jika terjadi tebang pilih seperti yang terjadi saat ini, artinya dapat diduga ada yang bermain mata. Apalagi pembayarannya fariasi, ada yang mendapat anggaran besar, ada juga yang kecil bahkan mirisnya banyak yang belum terbayarkan,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Oktober, 2022.
Menurut Nopri juga, kebijakan yang diambil oknum sekretariat DPRD dapat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang ketentuan Standar Satuan Harga (SSH) Regional.
“Apabila pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat melanggar peraturan yang ada, artinya tindakan tersebut bisa melanggar hukum sehingga bisa dikenakan pidana,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Nopri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan langkah kongkrit terhadap dugaan penyelewengan anggaran pada sekretariat DPRD Lampura.
“Saya berharap Tipikor Polres maupun Kejaksaan Negeri mampu mengungkap tabir indikasi KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) di sekretariat DPRD ini,” harapnya.
Senada dikatakan Yuheri Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Lampura. Dia menyakini APH mampu membongkar indikasi bobroknya pengelolaan anggaran di gedung dewan tersebut.
“Kami yakin APH di Kabupaten ini memiliki taring, bukan macan ompong. Maka dari itu, sudah sewajarnya oknum sekretariat DPRD dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran terkait gejolak yang ada ini. Tapi saya pribadi bingung juga kalau oknum-oknum itu kebal hukum, bearti hebat, gagah dan pemberani dia,” tandas Yuheri.(Jaky)