Sabang|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Kegiatan ini diikuti unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta perwakilan kepala desa di Kecamatan Sukajaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan, operasi gabungan dilakukan untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang berada di Kota Sabang, khususnya di Kecamatan Sukajaya. Dalam operasi tersebut, diketahui, para WNA yang saat ini berada di Kota Sabang, mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Operasi Gabungan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan mengedukasi WNA terkait aturan yang harus mereka patuhi selama berada di Indonesia. Selain itu, kami juga mengingatkan pemilik atau pengelola penginapan agar melaporkan setiap WNA yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA),” jelas Muchsin.
Hal tersebut juga diutarakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadhi. Tambahnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim PORA Kecamatan Sukajaya yang sebelumnya digelar di Mata Ie Resort pada 15 September 2025 lalu.
Menurut Ibnu, operasi kali ini dilaksanakan di Mars Resort dan Cassanemo Resort. Kedua lokasi tersebut dipilih karena merupakan penginapan yang sering dikunjungi oleh WNA di wilayah Kecamatan Sukajaya.
Ia menegaskan, operasi berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam operasi gabungan kali ini tidak ditemukan adanya WNA yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.