BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema Workshop Perpajakan: Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Natura/Kenikmatan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya, di Hotel Grand Permata Hati, Selasa 5 Maret 2024.
Ketua panitia PPL, Aulia Hidayat, mengatakan PPL ini diikuti oleh 30 orang akuntan dari berbagai bidang, di antaranya praktisi perbankan, Kantor Akuntan Publik, akademisi, mahasiswa, serta praktisi akuntansi dan perpajakan.
Selanjutnya, Ketua IAI Wilayah Aceh, Fazli Syam, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi aktif IAI Wilayah Aceh dalam upaya meningkatkan kompetensi para akuntan.
Salah satu hot issue di bidang akuntansi dan perpajakan yang saat ini menjadi topik perbincangan adalah mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58 tahun 2023 serta konsep pemajakan natura/kenikmatan. Sehingga, IAI Wilayah Aceh berinisiatif mengadakan PPL khusus membahas isu tersebut dengan menghadirkan narasumber yang kompeten, di antaranya Ulphi Suhendra dari Kanwil DJP Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh.
Dalam paparannya, Ulphi Suhendra menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP nomor 58 tahun 2023 bukanlah menambah jenis pajak baru. PP 58 tahun 2023 dan aturan turunannya menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 bulanan oleh pemotong pajak. Adapun jumlah pajak yang terutang di akhir tahun masih tetap sama sesuai tarif PPh Pasal 17 UU PPh.
Selanjutnya, Faisal Azni, selaku narasumber kedua memaparkan konsep pemajakan natura dan kenikmatan sesuai dengan UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2023. Menurutnya, terdapat perbedaan konsep pemajakan natura antara Undang-Undang PPh sebelumnya dengan UU PPh yang saat ini berlaku dengan tujuan untuk penerapan azas keadilan.
Adapun narasumber ketiga, Raihan Maulinar, memaparkan teknis pembuatan electronic bukti potong (ebupot) PPh Pasal 21 melalui laman DJP Online serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan para akuntan mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait aspek perpajakan natura/kenikmatan dan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya sehingga dapat diimplementasikan di lingkungan kerjanya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.[KBA]