Kamis, 24 November 2022 – 11:03 WIB
VIVA Politik – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mengkritik dan menolak wacana usulan perpanjangan/penambahan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit, yang dilayangkan oleh salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah. Alasannya karena wacana itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 terkait dengan ketentuan soal terkait perubahan UUD dan ketentuan UUD terkait masa jabatan presiden dan pilpres per lima tahun sekali.
Indonesia Negara Hukum
Selain itu, menurutnya, usulan soal dekrit itu juga bisa mengarahkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum. Hal yang juga tidak sesuai dengan ketentuan baru UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Melalui amandemen UUD 45, sudah diputuskan, Indonesia ini disepakati ditetapkan bersama sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Itulah ketentuan baru yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” kata Hidayat melalui siaran persnya, Kamis, 24 November 2022.
Tidak Bisa Dibenarkan
Oleh karena itu, lanjut dia, apabila ada yang mewacanakan mengubah UUD 1945 termasuk perpanjangan masa jabatan presiden, pengunduran pilpres, tetapi dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dia menilai hal itu merupakan wacana yang tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi aturan konstitusi yang berlaku.
source