Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Sejumlah social media di Aceh tiba-tiba ramai membahas soal surat Bupati Aceh Besar bernomor 005/357 yang ditandatangai oleh Muharram Idris tertanggal 25 Maret 2025 tentang pelaksanaan Salat Idul Fitri di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho pada Minggu 30 Maret 2025, pukul 07.00 WIB.
Pasalnya, jadwal tersebut dinilai lebih cepat satu hari dibandingkan jadwal salat Idul Fitri yang ditetapkan oleh gubernur Aceh pada Senin 31 Maret 2025. Pelaksanaan Salat Idul Fitri sesuai surat gubernur berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dalam surat bupati Aceh Besar tadi berisi dua poin.
Dimana, poin pertama, pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri akan berlangsung pada Sabtu malam 29 Maret 2025, pukul 20.30 hingga selesai.
Sedangkan Salat Idul Fitri akan dilaksanakan pada Minggu 30 Maret 2025, pukul 07.00 WIB.
Maka berdasarkan surat tadi, kemungkinan besar masyarakat di Aceh Besar akan berlebaran lebih cepat sehari dari ketetapan pemerintah pusat.