Gudang Bekas Kebakaran.
Semarang | BidikIndonesia – Pengalaman pahit terbakarnya gudang yang diduga menyimpan Pertalite sebelumnya seharusnya menyadarkan semua pihak akan bahaya penyimpanan ilegal. Namun, menanggapi ramainya pemberitaan di berbagai media daring dan media sosial sejak tanggal 05 April 2025, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi bekas kebakaran Jalan Rejoleksono I No. 26, Mlatiharjo, Semarang Timur, kembali memunculkan dugaan kuat praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Rabu (09/05/2025).
Tim investigasi gabungan media dan lembaga pengawas Jawa Tengah terus menggali informasi, mendesak tindakan nyata dari Polda Jawa Tengah, Mabes Polri, Pertamina Pusat, dan BPH Migas. Gudang tersebut diduga milik seorang berinisial WD.
Bekas kobaran api dan kerugian materiil akibat insiden sebelumnya semestinya menjadi pengingat keras akan risiko praktik penimbunan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin yang melanggar hukum ini. Namun, dugaan praktik ilegal ini telah menjadi perbincangan luas di berbagai platform online sejak beberapa hari yang lalu, namun hingga kini belum terlihat adanya respons tegas yang signifikan dari aparat penegak hukum setempat.
Kelambanan ini memicu tanda tanya besar di benak masyarakat, terutama mengingat potensi bahaya dan kerugian negara yang ditimbulkan di lokasi yang dulu pernah hangus terbakar.
Fokus investigasi tertuju pada langkah konkret Polda Jateng, dengan dukungan Mabes Polri, dalam menindaklanjuti dugaan praktik ilegal di lokasi tersebut. Masyarakat Semarang menanti kejelasan dan penegakan hukum yang adil, seiring dengan viralnya isu ini di berbagai platform online. Pertamina Pusat dan BPH Migas juga didesak untuk mengaudit distribusi BBM subsidi dan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tak terulang, belajar dari insiden kebakaran sebelumnya.
Investigasi mendalam tim awak media mengungkap aktivitas mencurigakan yang tak lagi samar di gudang yang pernah terbakar tersebut. Lalu lalang kendaraan pengangkut cairan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite menjadi pemandangan yang meresahkan, Rabu, (09/04/2025). Tim investigasi mengingatkan potensi pelanggaran hukum dalam dugaan praktik ilegal ini, yang dapat menjerat pelaku berdasarkan :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 56: tentang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8: tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau ketentuan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372: tentang penggelapan, jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Sinergi media, lembaga, aparat, Pertamina, BPH Migas, dan masyarakat Semarang menjadi kunci untuk mengungkap tuntas kasus ini. Sorotan akan terus mengarah hingga keadilan ditegakkan dan keamanan warga terjamin, belajar dari konsekuensi buruk kebakaran sebelumnya.[Tim]