Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berharap pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu tanpa batas waktu atau berlangsung selamanya.
“Kita inginkan seperti itu, diperpanjang sampai seumur hidup seperti Papua (dana otsus). Kenapa Papua boleh kita tidak boleh,” kata Mualem, di Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Mualem kepada awak media usai menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka mencari masukan dari berbagai kalangan di Aceh terkait revisi UU Pemerintahan Aceh, di Banda Aceh.
Mualem menyampaikan, perpanjangan dana otsus Aceh lewat revisi UUPA tersebut merupakan harapan semua masyarakat dan pemerintahan Aceh, sehingga nantinya bisa memberikan sejahtera dan kemakmuran bagi rakyat.
Dirinya meminta, semua poin-poin usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam revisi UUPA yakni delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dapat diakomodir seluruhnya.
Termasuk pasal 183, terkait dengan pendapatan/fiskal Aceh, yaitu tentang dana otonomi khusus (otsus). Dalam usulannya, meminta dana otsus Aceh diberikan sebesar 2,5 persen dari DAU nasional dan tanpa batas waktu.
“Benar-benar sekali, itu nyawa kita, kalau tidak ada itu, tidak bisa kita buat apa-apa (semua usulan Aceh untuk revisi UUPA dapat diterima),” ujarnya.
Di sisi lain, Mualem menegaskan bahwa revisi UUPA cita-cita besar masyarakat Aceh dan menjadi upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, seperti keberlanjutan dan penguatan dana otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pusat.
“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” katanya.
Mualem menambahkan, dana otsus selama ini telah memberikan manfaat besar bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” ujar Mualem.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah substansi kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.
“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” katanya.
Dirinya menegaskan, semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama dalam pembahasan revisi UUPA. Maka, dalam proses ini yang dilakukan hanya penyelarasan frasa hukum agar sesuai tata cara pembentukan UU nasional.
“Tetapi, semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Dirinya berharap, proses pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh.
“Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” demikian Bob Hasan.