kiri ke kanan : Direktur utama Mawardi Nur , Direktur Umum dan Keuangan Muhammad Nur , Direktur Komersil Faisal Ilyas, dan Direktur Pengembangan Bisnis Naufal Natsir Mahmud.
Banda Aceh | BidikIndonesia – Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan perombakan besar dalam struktur kepemimpinan PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Aceh. Perubahan ini ditetapkan melalui surat keputusan resmi yang telah beredar di berbagai platform media sosial dan menggantikan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perombakan ini menjadi langkah penyegaran sekaligus strategi penguatan manajemen perusahaan dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis ke depan.
Di jajaran Dewan Komisaris, posisi Komisaris Utama sebelumnya yang dijabat oleh Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dinyatakan kosong seiring kepergiannya untuk selama-lamanya. Dua komisaris lainnya, Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini, juga diberhentikan dengan hormat.
Menariknya, nama Taufik Edi Zulkarnaini kembali muncul, namun kali ini sebagai Komisaris Utama yang baru. Ia akan bekerja bersama tiga nama lainnya yang dipercaya mengisi posisi strategis di Dewan Komisaris, yakni Ermiadi Abdul Rahman dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris, serta Zaini Zubir yang tetap dipertahankan sebagai Komisaris.
Sementara itu, rotasi juga terjadi di tubuh Direksi. Muhammad Nur kini dipercaya menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan menggantikan Lukman Age. Naufal Natsir Mahmud ditunjuk sebagai Direktur Pengembangan Bisnis menggantikan Almer Hafis Sandy. Posisi Direktur Utama tetap dipegang oleh Mawardi Nur, sementara Faisal Ilyas yang sebelumnya diberhentikan dari jajaran lama kini kembali masuk sebagai Direktur Komersil.
Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi jajaran direksi dan komisaris sebelumnya, dan berharap dengan komposisi baru ini PT PEMA bisa lebih solid, profesional, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh secara signifikan.
Untuk keperluan administrasi, Mawardi Nur selaku Direktur Utama diberikan kuasa penuh untuk mendaftarkan perubahan susunan ini ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.
Keabsahan surat keputusan Gubernur ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PT PEMA, Reza Irwanda, yang menyatakan bahwa seluruh proses perubahan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.[KBA]
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA saat ini:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini
- Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman
- Komisaris: Zaini Zubir
- Komisaris Independen: Firdaus Noezula
Dewan Direksi:
- Direktur Utama: Mawardi Nur
- Direktur Umum dan Keuangan: Muhammad Nur
- Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud
- Direktur Komersil: Faisal Ilyas